Berita  

Tiga Pelanggaran Oleh Pengelola Bandara Kualanamu Terungkap Melalui Hasil LAHP Ombudsman

Tiga Pelanggaran Oleh Pengelola Bandara Kualanamu Terungkap Melalui Hasil LAHP

Bandara Kualanamu adalah salah satu bandara terbesar di Indonesia yang terletak di Sumatera Utara. Bandara ini melayani rute domestik dan internasional dengan jumlah penumpang yang cukup tinggi. Namun, setelah dilakukan audit oleh Ombudsman pada tahun 2020, ternyata terdapat tiga pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola Bandara Kualanamu. Berikut ini adalah ulasan mengenai ketiga pelanggaran tersebut serta informasi terbaru hingga tahun ini.

1. Penyimpangan Prosedur dan Sanksi Bagi Pihak yang Melanggar

Pelanggaran pertama yang dilakukan oleh pengelola Bandara Kualanamu adalah penyimpangan prosedur dan sanksi bagi pihak yang melanggar. Pada prosedur yang seharusnya dilakukan, apabila terdapat pihak yang melanggar, maka harus dilakukan pemeriksaan oleh satuan pengamanan, penyidikan oleh otoritas berwenang, serta didiskualifikasi untuk tidak diberi akses untuk bekerja di bandara. Namun, dalam pelaksanaannya, tidak ada tindakan dari pihak pengelola bandara apabila terdapat pihak yang melakukan pelanggaran.

Hingga tahun 2021 ini, pihak pengelola Bandara Kualanamu mengakui telah memperbaiki prosedur dan pemberian sanksi pada pihak yang melakukan pelanggaran. Kini, jika ada pihak yang melakukan pelanggaran akan dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Pelanggaran dalam Pengelolaan Izin Usaha

Pelanggaran kedua yang dilakukan oleh pengelola Bandara Kualanamu adalah pelanggaran dalam pengelolaan izin usaha. Pihak pengelola bandara dituduh tidak melakukan pengecekan terhadap izin usaha para tenant atau penyedia layanan di bandara. Hal ini berdampak terhadap tenaga kerja yang akan bekerja di bandara serta menimbulkan ketidakpastian dalam pengoperasian bisnis.

Perbaikan dalam pengelolaan izin usaha juga telah dilakukan pihak pengelola Bandara Kualanamu hingga tahun 2021 ini. Kini, tenant atau penyedia layanan di bandara harus memiliki izin usaha yang sah dan terdaftar sehingga dapat menghindari masalah kedepannya.

3. Pelanggaran dalam Pengelolaan Pedoman Pelayanan

Pelanggaran ketiga yang dilakukan oleh pengelola Bandara Kualanamu adalah pelanggaran dalam pengelolaan pedoman pelayanan. Pedoman pelayanan yang seharusnya diimplementasikan yaitu memberikan pelayanan yang prima kepada pengguna jasa, namun dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa kasus yang menunjukkan pelayanan yang tidak prima seperti pelayanan yang lambat dan kurangnya kesopanan petugas.

Hingga tahun 2021 ini, pihak pengelola Bandara Kualanamu mengakui telah meningkatkan layanan pada pengguna jasa dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Kami harap ini dapat terus ditingkatkan sehingga pengguna jasa merasa nyaman selama menggunakan layanan di Bandara Kualanamu.

Dalam audit Ombudsman tahun 2020, ditemukan bahwa terdapat tiga pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola Bandara Kualanamu yaitu penyimpangan prosedur dan sanksi bagi pihak yang melanggar, pelanggaran dalam pengelolaan izin usaha, dan pelanggaran dalam pengelolaan pedoman pelayanan. Namun, pihak pengelola Bandara Kualanamu telah memperbaiki tiga pelanggaran ini sehingga kedepannya dapat memberikan pelayanan yang baik kepada pengguna jasa bandara ini.

Original Post By Dmarket