Bebasnya Terdakwa Korupsi Diduga Terkait Mafia Peradilan.

Banyak Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, MaTA Sinyalir Ada Peran Mafia Peradilan

Di Indonesia, kasus korupsi menjadi momok yang selalu ada di tengah-tengah masyarakat. Banyak terdakwa kasus korupsi yang akhirnya divonis bebas, bahkan ada yang kasusnya terungkap dan tuntas tetapi hanya mendapatkan vonis hukuman yang sangat tipis. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa banyak terdakwa korupsi yang dapat lolos dari jerat hukum? MaTA (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) menduga bahwa ada peran mafia peradilan dalam masalah ini.

Menguak Fakta Terdakwa Korupsi Divonis Bebas

Menurut Laporan MaTA yang diterbitkan pada tahun ini, dari total 1143 kasus yang diproses ICO (Indonesia Corruption Watch) dari tahun 2016 sampai 2021, 735 terdakwa korupsi akhirnya dapat divonis bebas. Dari jumlah tersebut, hanya ada sedikit yang menerima hukuman penjara atau denda. Padahal, seharusnya tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa, karena merugikan negara dan masyarakat, sehingga patut mendapatkan hukuman yang berat.

Melihat fakta di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa kasus korupsi di Indonesia masih menjadi masalah serius. Ada masalah dalam sistem peradilan, terutama penegakan hukum yang tidak konsisten dan tidak tegas terhadap kasus korupsi. Hal ini sejalan dengan pendapat yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif MaTA, Boyamin Saiman, bahwa tatanan peradilan saat ini sedang berada dalam kondisi krisis.

MaTA Menyoroti Peran Mafia Peradilan dalam Kasus Korupsi

Adanya ketidaklimpahan kasus korupsi yang divonis bebas, menjadi pertanyaan besar di kalangan masyarakat. MaTA pun telah melakukan beberapa penelitian terhadap kasus itu dan menemukan adanya peran mafia peradilan dalam kasus korupsi. Peran tersebut terjadi mulai dari proses penyelesaian kasus di kepolisian hingga saat perkara korupsi itu terdapat di meja persidangan.

MaTA menggambarkan mafia peradilan sebagai suatu kelompok kepentingan yang aktif bermain dan mempengaruhi tindakan pengadilan dengan memanipulasi bukti-bukti dan memaksa/menjadi penghubung antara hakim dengan terdakwa atau kelompok tertentu dalam penentuan nasib terdakwa korupsi. MaTA juga menemukan bahwa mafia peradilan sering menawarkan jasa untuk “menyelesaikan” kasus-kasus tertentu dengan harga yang cukup mahal.

Upaya Pemerintah Dalam Menangani Kasus Korupsi

Pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa upaya untuk menangani kasus korupsi. Salah satunya adalah pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. KPK dibentuk pada tahun 2002 dengan tujuan untuk memerangi korupsi yang menghantui Indonesia. KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus korupsi di Indonesia.

Namun, KPK juga menjadi korban peluru yang disalahgunakan oleh pemerintah melalui perubahan UU KPK pada tahun 2019. Perubahan tersebut menyebabkan KPK kehilangan kewenangannya untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan DPR, sejumlah Kepala Daerah, dan sebagian dari aparat pemerintah, serta kehilangan kewenangan untuk menetapkan tersangka yang semestinya menjadi tugas KPK. Sejak saat itu, KPK terus diintimidasi oleh pihak-pihak tertentu.

Langkah Pusat Anti Mafia Hukum dalam Menangani Kasus Korupsi

Asosiasi Pusat Anti Mafia Hukum (Pamhu) Indonesia turut mengkritisi kondisi peradilan di Indonesia dan menyatakan bahwa upaya untuk menangani kasus korupsi masih jauh dari kata optimal. Pamhu berusaha untuk memberikan solusi terhadap masalah korupsi di Indonesia. Salah satunya dengan menuntut perluasan kewenangan KPK. Dalam hal ini, pamhu berharap pemerintah dapat mengangkat KPK kembali sebagai lembaga independen yang memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, pamhu juga mendorong kepada pemerintah untuk melakukan reformasi hukum dan penataan peradilan seutuhnya. Tujuannya ialah untuk mendapatkan peradilan yang independen. Disamping itu, pamhu berharap pemerintah dapat menjalankan pembenahan sistem kelembagaan peradilan agar seluruhnya mampu bekerja profesional dan berintegritas.

Apa yang Dapat Dilakukan Untuk Memberantas Mafia Peradilan

Memberantas mafia peradilan tentu tidak mudah, tetapi bukanlah suatu hal yang tidak mungkin. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk memberantas mafia peradilan di Indonesia:

  1. Pengawasan dan pengawalan proses hukum oleh organisasi masyarakat sipil atau LSM.
  2. Inisiasi keterbukaan data dan informasi terkait pengadilan dan peradilan.
  3. Pemerintah harus menunjukkan tekad politik yang kuat dalam memberantas tindak korupsi.
  4. Perubahan dan reformasi sistem peradilan dan hukum menjadi suatu keharusan jika ingin memberantas mafia peradilan.

Kesimpulan

Kasus korupsi yang banyak terdakwa nya divonis bebas menjadi sorotan MaTA. MaTA pun mengemukakan dugaan adanya mafia peradilan. Upaya pemerintah dalam menangani kasus korupsi masih jauh dari kata ideal. Pusat Anti Mafia Hukum mengambil tindakan dan memberikan solusi pada masalah korupsi dengan menuntut reformasi sistem dan kewenangan KPK.

Kita sebagai warga negara juga turut serta dalam memberantas korupsi dengan mengadakan pengawasan dan pengawalan pada proses hukum. Reformasi pembangunan karakter juga perlu dilakukan agar mampu meminimalisir adanya nilai ketergantungan pada tindahkorupsi.

Original Post By Dmarket