Kecurangan Calon KPU Sumut Dikaitkan dengan Anggota Pecatan Palutamax.

Kecurangan Calon KPU Sumut Dikaitkan dengan Anggota Pecatan

Timsel Calon KPU Sumut 4 Diragukan, Anggotanya Pecatan KPU Paluta

Seiring dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020, muncul kabar tak sedap terkait Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut). Secara khusus, 4 dari 25 calon anggota KPU Sumut yang diusulkan Timsel diduga tak memenuhi syarat. Bagaimana faktanya dan apa dampaknya terhadap proses Pilkada Sumut?

Apa yang Terjadi pada Timsel Calon KPU Sumut 4?

Sejak Desember 2019, Timsel dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut terus bekerja mengevaluasi berkas calon KPU Sumut yang diusulkan oleh masing-masing lembaga maupun lembaga lainnya. Hasilnya, pada Januari 2020, Timsel mengumumkan 25 calon anggota KPU Sumut yang dinilai memenuhi syarat. Namun, beberapa pekan kemudian, muncul dugaan bahwa 4 dari 25 calon tersebut tidak memenuhi persyaratan. Mereka diduga tidak memiliki rekam jejak yang baik dan tidak berintegritas.

Pihak Timsel dan Bawaslu Sumut pun mengambil langkah cepat dan melakukan re-evaluasi terhadap 4 calon KPU Sumut tersebut. Hasilnya, mereka tetap dinyatakan layak dan diteruskan ke tahap selanjutnya. Namun, kembali muncul sorotan setelah salah satu dari 4 calon tersebut terbukti pernah dicopot dari jabatannya sebagai anggota KPU Paluta.

Benarkah Anggota KPU Paluta Pecatannya Salah Satu Calon?

Ya, benar. Anggota KPU Paluta yang dimaksud adalah Nur Amalia Sari. Pada Pemilu 2019, Nur Amalia Sari menduduki jabatan sebagai anggota KPU Paluta. Namun, di tengah pelaksanaan, Nur Amalia Sari terbukti melanggar kode etik dan peraturan pelaksanaan yang ditetapkan oleh KPU. Akhirnya, pada November 2019, Nur Amalia Sari dicopot dari jabatannya sebagai anggota KPU Paluta.

Dampaknya Bagi Pilkada Sumut

Kabar tak sedap ini tentu mengundang keprihatinan dan kekhawatiran bagi pelaksanaan Pilkada Sumut. Calon KPU Sumut yang disorot karena dinilai tidak memenuhi syarat tentu akan memicu polemik dan merusak citra KPU Sumut. Terlebih, Pilkada Sumut menjadi sorotan nasional, mengingat 9 kabupaten/kota di Sumut menggelar pilkada serentak.

Kepercayaan publik terhadap KPU menjadi krusial dalam menjaga integritas dan profesionalitas dalam penyelenggaraan Pilkada Sumut ini. Tindakan cepat Bawaslu dan penindakan terhadap pelanggar kode etik KPU menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam berbagai tahapan pelaksanaan Pilkada Sumut perlu ditingkatkan dan dibuka secara terbuka di depan publik.

Kupas Tuntas Seluk Beluk Proses Seleksi Calon KPU Sumut

Sejak awal proses seleksi calon KPU Sumut hingga akhirnya menetapkan 4 calon yang jadi sorotan itu, jelas merupakan tugas berat. Proses ini dimulai dengan pengumuman pendaftaran, pengumpulan berkas hingga penyaringan tahap awal, evaluasi berkas, assesment center, wawancara, hingga penetapan calon KPU. Berikut ini ulasan lengkap tentang seluk beluk proses seleksi calon KPU Sumut.

Pengumuman Pendaftaran

Pengumuman pendaftaran calon anggota KPU Sumut diumumkan secara terbuka melalui media masa dan website resmi Bawaslu Sumut. Di dalam pengumuman tersebut, terdapat persyaratan calon, jenis kelamin, umur, pendidikan, pengalaman, dan nilai-Nilai integritas sebagai syarat dasar menjadi anggota KPU Sumut.

Pengumpulan Berkas dan Penyaringan Tahap Awal

Setelah pengumuman pendaftaran, panitia seleksi akan melakukan pengumpulan berkas dari calon yang telah terdaftar. Dalam tahap ini, panitia seleksi akan menyaring berkas yang sesuai dengan persyaratan dasar menjadi calon anggota KPU Sumut. Calon yang lolos tahap ini kemudian diikutsertakan dalam tahap selanjutnya.

Evaluasi Berkas

Tahap evaluasi berkas atau dokumen calon bertujuan untuk mengetahui kebenaran atau keakuratan data yang tercantum pada berkas calon. Dalam tahap ini, panitia seleksi akan mengakses semua dokumen yang dilampirkan, seperti ijazah, sertifikasi, surat kesehatan, dan surat pengalaman kerja.

Assessment Center

Tahap ini juga menjadi tahap penting proses seleksi calon KPU Sumut. Di dalam tahap ini, panitia seleksi akan meminta calon untuk mengikuti beberapa tes dan wawancara, baik secara langsung maupun online. Tes yang diberikan antara lain tes kepribadian, kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan wawancara mendalam.

Wawancara

Tahap terakhir dalam seleksi calon KPU Sumut adalah wawancara. Tahapan ini bertujuan untuk mengukur kemampuan calon dalam menjabarkan visi dan misinya dalam mengelola kebijakan pemilu di Provinsi Sumatera Utara. Di dalam tahap ini, panitia seleksi memberikan pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan pengalaman kerja, kemampuan kepemimpinan, dan pemahaman terhadap ukuran keberhasilan tugas anggota KPU.

Setelah seluruh tahap seleksi calon KPU Sumut selesai, dilakukanlah penetapan dan pengumuman calon dari Gubernur Sumut. Adapun nama-nama yang telah disetujui akan dilaporkan dan dibahas oleh Komisi III DPRD Sumut, hingga akhirnya dilakukan pemungutan suara untuk penetapan anggota KPU Sumut. Seluruh tahapan seleksi dan penetapan anggota KPU Sumut tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa calon KPU Sumut yang terpilih memiliki rekam jejak yang baik dan berintegritas untuk menjaga ketertiban dan keberlangsungan di Provinsi Sumatera Utara.

Kesimpulan

Kepentingan menjaga profesionalitas dan integritas penyelenggara dan pengawas pelaksanaan Pilkada Sumut tetap menjadi fokus utama. Dalam proses seleksi calon anggota KPU Sumut sendiri, harus terus ditingkatkan integritas dan transparansi dalam memilih anggota KPU Sumut. Adanya sorotan terhadap calon KPU Sumut yang dinilai tidak memenuhi syarat, tak hanya merugikan calon tetapi juga meningkatkan ketidakpastian dalam pelaksanaan Pilkada Sumut. Oleh karena itu, segala langkah cepat harus segera dilakukan agar calon yang akan menjadi anggota KPU Sumut dapat menunjukkan kualitas yang baik dan bisa dipercaya.

Original Post By Dmarket