Hacker SMP Ditangkap Bobol dan Jual Situs Pemerintahan

Hacker SMP Ditangkap Bobol dan Jual Situs Pemerintahan

Bobol dan Jual Puluhan Situs Web Pemerintah, Hacker Lulusan SMP Diringkus Polda Jatim

Kasus bobol situs web pemerintah masih menjadi perhatian serius di Indonesia pada tahun ini. Kali ini, Polda Jatim telah berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pembobolan dan penjualan data situs web pemerintah. Pelakunya merupakan seorang remaja lulusan SMP berinisial STF yang dianggap sebagai otak dari aksi tersebut. STF telah dijerat dengan Pasal 30 dan Pasal 46 Undang-Undang ITE tentang Cyber Crime.

Kronologi Kasus

Polda Jatim berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pada tanggal 14 Juni 2021. Dalam press release yang dilansir dari berbagai media, perwakilan Polda Jatim memberikan penjelasan tentang kronologi kasus ini. Pada tanggal 20 Mei 2021, tim cyber crime Polda Jatim menerima laporan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Surabaya bahwa situs web mereka telah dibobol dan data pengguna telah dicuri. Tim cyber crime langsung melakukan analisis dan berhasil menemukan dua situs web lainnya yang juga telah dibobol oleh pelaku yang sama. Setelah melakukan pengembangan, tim cyber crime akhirnya berhasil menangkap pelaku pada tanggal 14 Juni 2021 di rumahnya di Gresik.

Puluhan Situs Web Pemerintah Dibobol dan Dijual

Pelaku diketahui telah berhasil membobol puluhan situs web pemerintah yang tersebar di seluruh Indonesia. Setelah berhasil memperoleh data pengguna, pelaku kemudian menjualnya melalui media sosial dan aplikasi pesan. Dalam menjual data tersebut, pelaku menggunakan identitas palsu dan menggunakan sistem pembayaran digital yang sulit dilacak. Warga negara Indonesia yang menjadi korban aksi pelaku berada di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatera Utara.

Polda Jatim Berhasil Tangkap Pelaku

Setelah melakukan pengembangan selama beberapa minggu, Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap pelaku pada tanggal 14 Juni 2021. Pelaku yang berinisial STF merupakan seorang remaja lulusan SMP yang tinggal di Gresik. Saat melakukan penggeledahan, pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa laptop dan telepon genggam yang digunakan pelaku dalam aksinya. Pada saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan aksi pembobolan dan penjualan data situs web pemerintah karena terinspirasi oleh rekan-rekannya.

Polda Jatim Siapkan Tuntutan Hukum

Setelah berhasil menangkap pelaku, Polda Jatim akan segera menyiapkan kasus ini ke meja hijau. Pelaku akan dikenakan Pasal 30 dan Pasal 46 Undang-Undang ITE tentang Cyber Crime. Dalam penggunaan Pasal 30, pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar. Sementara itu, dalam Pasal 46, pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Dampak Kasus Bobol Situs Web Pemerintah

Kasus bobol situs web pemerintah kembali terjadi di Indonesia menjadi fakta yang sangat memprihatinkan. Aksi dari pelaku sepertinya akan membuat dampak yang cukup besar bagi kredibilitas situs web pemerintah yang telah dirusak. Selain itu, dampak yang lebih luas dapat terjadi pada kredibilitas kredibilitas pemerintah yang akan banyak dipertanyakan oleh masyarakat. Masyarakat akan merasa khawatir dan tidak nyaman saat harus memasukan data pribadi mereka saat melakukan pendaftaran online di situs web pemerintahan. Oleh karena itu, peningkatan keamanan situs web pemerintah sangat diperlukan dan perlu dilakukan secara kontinyu. Dimulai dari peningkatan sistem keamanan situs web, pembaruan software secara berkala, dan melakukan pelatihan khusus kepada tenaga kerja terkait keamanan data dan dunia IT.

Kesimpulan

Pelaku yang berhasil diringkus Polda Jatim merupakan remaja lulusan SMP yang berhasil membobol dan menjual data situs web pemerintah. Peristiwa ini menjadi fakta yang memprihatinkan, karena dapat merusak kredibilitas dari situs web pemerintah. Oleh karena itu, peningkatan keamanan situs web pemerintah sangat diperlukan dan perlu dilakukan secara kontinyu. Polda Jatim akan segera menyiapkan kasus ini ke meja hijau dengan menggunakan Pasal 30 dan Pasal 46 Undang-Undang ITE tentang Cyber Crime. Sebagai warga masyarakat, kita perlu belajar dari kejadian ini dan melakukan tindakan pencegahan terhadap kejahatan dunia maya, seperti menghindari situs web yang mencurigakan dan memperbaharui password untuk keamanan data pribadi kita.

Original Post By Dmarket

Exit mobile version