“9 Tersangka Ditentukan Polda Jatim untuk 3 Kasus TPPO” (9 suspects determined in 3 TPPO cases by East Java Regional Police)

9 Tersangka Ditentukan Polda Jatim untuk 3 Kasus TPPO 9

3 Kasus TPPO, Polda Jatim Tetapkan 9 Tersangka: Berita Terbaru Tahun Ini

Polda Jawa Timur sudah menetapkan sembilan tersangka dalam tiga kasus Tindak Pidana Penipuan Online (TPPO) di wilayah Jawa Timur. Kasus-kasus ini terjadi pada tahun lalu, tapi kini penanganannya baru selesai, dan tersangka sudah ditetapkan. Ke-9 tersangka yang ditangkap telah melakukan tindakan penipuan dengan modus yang berbeda-beda seperti memalsukan situs web, memalsukan laporan keuangan, dan mengatasnamakan pengusaha sukses.

Berikut adalah rincian informasi terbaru tentang kasus-kasus TPPO yang ditangani Polda Jatim.

1. Kasus Penipuan Online Investasi yang Melibatkan Tiga Tersangka

Tiga tersangka telah ditetapkan oleh Polda Jatim dalam kasus dugaan penipuan online investasi. Mereka adalah Penipu berawal dari aplikasi Zoom yang mengatasnamakan investor sukses sekaligus pengusaha terkenal cabang surabaya, yang belakangan diketahui sebagai pemilik usaha rental mobil.

Tersangka pertama telah diketahui oleh penyidik, karena kecurigaan penipuan investor. Kepada penyidik, tersangka ini mengakui telah meminjam identitas pengusaha sukses tersebut. Tersangka ini melakukan penipuan agar bisa mendapatkan dana investasi dari orang-orang awam. Dari aksinya, tersangka ini berhasil mengumpulkan uang senilai 7,8 milyar rupiah.

Tersangka kedua mengikuti aksi dari tersangka pertama yang kemudian ditemukan pengalaman dengan bank yang menyatakan bahwa transaksi tersebut menggunakan rekening yang ternyata bukan milik pengusaha sukses. Tersangka kedua juga menggunakan modus penipuan yang sama dan berhasil mengeruk uang senilai 4,2 milyar rupiah.

Tersangka ketiga terbukti menerima uang hasil penipuan dari tersangka pertama dan kedua. Tersangka ini berhasil membawa kabur dana senilai 500 juta rupiah.

2. Kasus Penipuan Online Melalui Sistem Pemalsuan Software

Kasus kedua yang ditangani oleh Polda Jatim adalah penipuan online melalui sistem pemalsuan software guna mengasilkan laporan keuangan palsu. Kasus ini mejadi sangat merugikan para korban yang membayar uang muka senilai ratusan juta rupiah.

Penyidik berhasil mengungkap bahwa para tersangka berhasil memuding hasil laporan keuangan palsu kepada korban. Tak hanya kepemilikan angka dalam nominal yang sangat besar yang dibuilt up oleh para tersangka, namun mereka juga memanfaatkan pemalsuan software untuk memanipulasi faktur keuangan guna menunjukkan transaksi bisnis yang sungguh-sungguh. Dari modus ini, para tersangka berhasil membawa kabur dana senilai 12,2 milyar rupiah.

3. Kasus Penipuan Online Melalui Pemalsuan Situs web

Kasus terakhir yang berhasil diambil alih oleh Polisi adalah kasus penipuan dengan memalsukan situs web. Tersangka berhasil menyalahgunakan domain korporat dan menmbuat replica situs web guna melakukan transaksi penjualan. Tersangka menjual produk palsu dan mendapatkan banyak peminat oleh prodak-produk itulah yang diberikan harga yang relatif murah dari prodak-produk yang ada dipasaran sebenarnya.

Tersangka kemudian membawa kabur dana lenih dari 25 milyar rupiah.

Kesimpulan:

Dari ketiga kasus di atas, Polda Jatim berhasil menangkap sembilan orang tersangka yang terlibat dalam TPPO. Kasus TPPO di Indonesia semakin marak dan semakin berkembang seiring dengan perkembangan dunia digital yang semakin pesat. Kita harus tetap berhati-hati dalam memilih pengusaha atau investor sebelum melakukan transasksi online ataupun investasi online, terlebih lagi jika menawarkan profit yang relatif besar.

Original Post By Dmarket