Anggota Bawaslu yang Terpilih di 28 Provinsi Diminta Menghindari Permasalahan dengan DKPP.

Anggota Bawaslu yang Terpilih di 28 Provinsi Diminta Menghindari Permasalahan

Anggota Bawaslu Terpilih di 28 Provinsi Diminta Hindari Berurusan dengan DKPP

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia telah rampung digelar serentak di 270 daerah, termasuk 9 provinsi dan 224 kabupaten/kota, pada 9 Desember 2020 lalu. Setelah pemilihan, tahapan Pilkada yang berikutnya ialah verifikasi dan penghitungan suara. Namun, sebelum tahapan tersebut dilaksanakan, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus terlebih dahulu dilantik dan diambil sumpahnya.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemilihan umum, Bawaslu tersebut harus dipilih terlebih dahulu oleh masyarakat yang diwakili oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setempat. Bawaslu ini bertugas untuk mengawasi jalannya proses Pilkada supaya tidak terjadi kecurangan seperti pelanggaran pemilu, intimidasi, atau pun eksploitasi dari pihak-pihak tertentu.

Namun, pencalonan anggota Bawaslu tidak semudah itu karena calon harus melalui proses seleksi yang ketat dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi ialah tidak pernah terlibat dalam pelanggaran pemilu, termasuk tidak pernah dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa atau pelanggaran pemilu yang diajukan oleh masyarakat, partai politik, pemerintah, atau calon. Keberadaan DKPP sangat penting untuk menegakkan keadilan dan demokrasi dalam proses pemilihan umum.

Baru-baru ini, anggota Bawaslu terpilih di 28 provinsi diminta untuk menghindari berurusan dengan DKPP dalam mengeksekusi sanksi yang diberikan kepada pelanggar pemilu. Hal ini disampaikan oleh Ketua DKPP, Harold J Runtuwene, pada acara pelantikan para anggota Bawaslu di Gedung KPU, Jakarta, (11/1/2021).

Harold menjelaskan bahwa pelaksanaan sanksi oleh anggota Bawaslu harus mengikuti ketentuan dalam undang-undang. Jika ada perbedaan pendapat terkait pelaksanaan sanksi, maka calon terdakwa atau saksi dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami harapkan Bawaslu tidak tersandung kasus di DKPP. DKPP menjalankan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Jika ada sanksi, itu harus dikomunikasikan ke publik sejelas-jelasnya, dengan catatan tidak akan menjadi fitnah,” urai Harold.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan menyatakan pihaknya sudah siap melaksanakan tugas sebagai pengawas pemilu dengan baik. “Bawaslu akan selalu menjadi pengawas yang mandiri, netral, dan profesional. Kami akan bekerja secara transparan dan berintegritas,” ujar Abhan.

Selain menghindari berurusan dengan DKPP, anggota Bawaslu juga harus menjaga integritas dan independensinya agar tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak tertentu. Kepala Pusat Pemantauan Pemilu dan Demokrasi (Puspenmas PPD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadar Gumay menegaskan bahwa integritas Bawaslu sangat penting dan harus dijaga.

“Kita ingin komitmen dan integritas Bawaslu bisa dijaga. Kombinasi integritas dan sanksi itu adalah kunci untuk menjaga keikutan dan masa depan demokrasi di Indonesia,” ungkap Hadar.

Mengutip data dari KPU, pada Pilkada 2020, terdapat 63 anggota Bawaslu yang dijatuhi sanksi oleh DKPP. Dari jumlah tersebut, 35 aa sanksi berupa pemecatan, 17 orang sanksi berupa peringatan dan teguran keras, 8 orang sanksi berupa pemecatan, peringatan, dan teguran keras, serta 3 orang yang tidak dijatuhi sanksi.

Pemilihan umum adalah salah satu tanda kekuatan demokrasi sebuah negara. Namun, selama proses Pilkada, kecurangan atau pelanggaran pemilu tetap saja bisa terjadi. Oleh karena itu, hadirnya Bawaslu dan DKPP sangat penting untuk menjaga jalannya proses pemilu yang baik dan benar.

Dalam menjalankan tugasnya, anggota Bawaslu harus berkomitmen dan menjaga integritas, sehingga dapat memenuhi kepercayaan masyarakat dalam menjaga jalannya proses pemilu demi keadilan dan demokrasi yang lebih baik. Dengan begitu, diharapkan para calon peserta Pilkada dan warga negara Indonesia dapat menjaga kepercayaan terhadap mekanisme pemilihan umum yang ada dan menghindari pelanggaran pemilu pada Pilkada berikutnya.

Original Post By Dmarket