Dinyatakan TMS, Ratusan Bacaleg DPRD Sumsel Gagal Bertarung pada Pemilu 2024
Pada tahun 2022, KPU Sumatera Selatan telah memutuskan untuk menetapkan ratusan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk bertarung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
1. Kriteria Calon TMS
Menurut Ketua KPU Sumsel, Syahrial Oesman, terdapat beberapa kriteria yang digunakan untuk menilai apakah seorang bacaleg TMS atau tidak. Kriteria tersebut meliputi:
- Tidak memenuhi syarat usia 21 tahun
- Tidak memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak terdaftar sebagai pemilih baik di dalam maupun luar negeri
- Tidak memiliki ijazah pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat
- Tidak dapt dipilih dalam konteks Kepemiluan
Dengan menggunakan kriteria tersebut, tercatat 293 bacaleg DPRD Sumsel yang dinyatakan TMS oleh KPU Sumsel karena tidak memenuhi salah satu atau bahkan beberapa kriteria yang telah ditetapkan.
2. Penyebab Tingginya Jumlah Bacaleg TMS
Semenjak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU menjalankan aturan yang lebih ketat untuk menyeleksi bacaleg yang akan berkontestasi dalam Pemilu. Ini bertujuan untuk mengurangi adanya calon-calon yang tidak memenuhi syarat dan tidak tepat dalam berada di posisi penting dalam negara.
Penyaringan ketat ini mendorong para bacaleg untuk memberikan fokus lebih pada pengambilan dokumen-dokumen dan data-data yang dibutuhkan untuk pendaftaran di KPU. Namun, masalahnya adalah, banyak tudingan terhadap bacaleg yang melakukan pemalsuan dokumen untuk memenuhi syarat pendaftaran. Oleh karena itu, pada saat kelengkapan dokumen diuji, ternyata bacaleg tidak memenuhi kriteria dan dinyatakan TMS.
3. Dampak Kepada Bakal Calon dan Partai Politik
Tentu saja, keputusan KPU Sumsel ini telah menghancurkan mimpi para bacaleg yang ingin mencalonkan diri dalam Pemilu 2024. Mereka harus kembali berjuang dan mempersiapkan diri untuk Pemilu berikutnya. Selain itu, ini juga memberikan dampak bagi partai politik yang telah mengusung bacaleg yang dinyatakan TMS, karena hal ini akan mempengaruhi perolehan suara dari partai tersebut.
4. Tantangan Pada Pemilu Kedepan
Dengan meningkatnya jumlah bacaleg TMS, KPU dan pemerintah perlu mengambil tindakan yang serius untuk mengatasi masalah ini dan mengurangi kesalahan pendaftaran bacaleg yang tidak memenuhi syarat. Hal ini tidak hanya menjadi tantangan bagi Pemilu berikutnya, tetapi juga bagi masa depan demokrasi di Indonesia.
5. Konklusi
Pemilihan umum adalah proses yang kompleks dan rumit yang banyak menuntut kepatuhan terhadap aturan dari semua pihak yang terlibat. Bacaleg dan partai politik memiliki tanggung jawab untuk memahami dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan KPU agar dapat mendukung proses demokrasi yang sehat dan kondusif.
Dengan jumlah bacaleg TMS yang tinggi pada Pemilu 2024, proses seleksi dan verifikasi akan lebih diperketat untuk mencegah penipuan pendaftaran. Kepatuhan dan komitmen terhadap aturan Pemilu harus diprioritaskan, demi kemajuan demokrasi dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Original Post By Dmarket