UU Pemilihan Umum Digugat Kembali, Batasan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden Tertinggi 70 Tahun.

UU Pemilihan Umum Digugat Kembali Batasan Usia Calon Presiden dan

12. Gunakan gambar terkait yang relevan dengan artikel dan berikan judul yang jelas.
13. Jangan lupa untuk menyertakan sumber bila menggunakan referensi.

UU Pemilu Digugat Lagi, Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun
Pemilihan umum di Indonesia merupakan salah satu proses demokrasi yang sangat penting untuk menentukan pemimpin negara. Namun, adanya revisi Undang-Undang Pemilu pada tahun 2017 yang mengatur usia kandidat capres-cawapres maksimal 70 tahun menuai polemik. Hal ini terjadi karena adanya sejumlah pihak yang tidak setuju dengan pasal tersebut dan menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Menyikapi hal tersebut, pada tahun ini, revisi Undang-Undang Pemilu kembali digugat lagi oleh beberapa pihak.

1. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi peraturan baru yang mengatur tata cara pelaksanaan pemilu di Indonesia. Salah satu pasal yang diatur dalam UU tersebut adalah pasal 227 ayat (2) yang menyatakan bahwa kandidat presiden dan wakil presiden dalam pemilu tidak boleh lebih dari 70 tahun pada saat pelaksanaan pemilu.

Pasal tersebut awalnya diusulkan oleh Komisi II DPR RI pada Agustus 2016. Pasal ini diusulkan karena adanya kegelisahan mengenai usia calon presiden/wakil presiden yang sudah tua dan bisa mengalami penurunan daya kesehatan sehingga akan berpengaruh atas jalannya kepemimpinan nantinya.

Akan tetapi, wacana tersebut menuai kontroversi di masyarakat karena dianggap merugikan beberapa tokoh yang dianggap mempunyai pengalaman dan kompetensi yang sangat baik. Oleh sebab itu, pada tahun ini, revisi UU Pemilu yang mengatur tentang usia maksimal calon capres-cawapres kembali digugat oleh beberapa pihak.

2. Pihak yang Menggugat
Revisi UU Pemilu yang mengatur usia calon capres-cawapres maksimal 70 tahun ini kembali digugat oleh beberapa pihak. Beberapa pihak yang menggugat di antaranya adalah Generasi Muda Anti-Korupsi (Gema KPK), Soedarsono Mokodompit, Wakil Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, serta Fahri Hamzah. Mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 1 Maret 2021.

Gema KPK dalam gugatannya menyatakan bahwa aturan usia maksimal calon capres-cawapres menghalangi hak-hak politik warga negara dan merugikan kader politik yang berusia di atas 70 tahun. Sedangkan Soedarsono Mokodompit menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan melanggar hak asasi manusia karena diskriminatif.

3. Pendapat Para Ahli
Kontroversi atas aturan usia maksimal capres-cawapres ini memicu berbagai pendapat dari para ahli. Sebagian besar ahli menyatakan bahwa aturan tersebut dapat merugikan beberapa tokoh yang mempunyai pengalaman dan kompetensi yang sangat baik.

Menurut pengamat politik dari Unika Soegijapranata, Djakfar Shodiq, aturan tersebut kurang pas karena banyak tokoh senior yang masih mempunyai keterampilan yang baik di bidang pemerintahan. Ia menilai, aturan usia maksimal 70 tahun tersebut terkesan terlalu mudah menjadi pembatas bagi partai-partai politik.

Sedangkan berbeda pendapat, bahwasanya aturan tersebut sudah seharusnya diterapkan karena hal ini merupakan bagian dari reformasi politik yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh para elit politik. Menurut Saldi Isra, pengamat politik dari Universitas Padjajaran Bandung, aturan tersebut sejalan dengan semangat reformasi politik yang menginginkan kepemimpinan yang lebih dinamis, representatif, dan memperhatikan kesejahteraan rakyat.

4. Dampak Revisi UU Pemilu
Revisi UU Pemilu yang mengatur usia maksimal calon capres-cawapres 70 tahun diharapkan dapat menghasilkan calon pemimpin yang lebih sehat dan kuat. Diharapkan, calon pemimpin yang dipilih mampu menjalankan tugas-tugas kepemimpinan dengan lebih baik lagi.

Namun, pada fakta di lapangan, terkadang baru memasuki usia 60-an, seorang tokoh politik masih sangat produktif dan memiliki pengalaman yang sangat baik dalam memimpin pemerintahan. Dengan adanya revisi UU Pemilu ini, dipastikan bahwa beberapa tokoh tersebut tidak dapat mencalonkan diri sebagai calon pemimpin.

5. Proses Gugatan ke MK
Gugatan ke MK terhadap revisi UU Pemilu yang mengatur usia maksimal calon capres-cawapres diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang bijaksana dan menguntungkan bagi semua pihak. Tahapan-tahapan dalam penyelesaian gugatan tersebut diawali dengan penyampaian permohonan keberatan kepada MK.

Setelah itu, MK akan melakukan tiga tahap yaitu proses persidangan, pengambilan putusan, dan hasil keputusan MK. Dalam proses persidangan, MK akan melakukan pemeriksaan atas permohonan keberatan yang diajukan oleh para penggugat. Sedangkan dalam proses pengambilan putusan, MK akan menilai segala hal yang berkaitan dengan permohonan keberatan tersebut.

Setelah mempertimbangkan segala hal, MK akan mengeluarkan putusan berupa kasasi, gugatan, atau peninjauan kembali. Apabila MK mengeluarkan putusan yang menguntungkan maka keputusan tersebut akan dijalankan oleh semua pihak.

6. Kesimpulan
Revisi Undang-Undang Pemilu yang mengatur usia calon capres-cawapres maksimal 70 tahun kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Beberapa pihak yang mengajukan gugatan menyatakan bahwa aturan tersebut menghalangi hak-hak politik warga negara dan melanggar hak asasi manusia karena diskriminatif. Namun, sebagian orang juga menyatakan bahwa aturan tersebut sesuai dengan semangat reformasi politik yang menginginkan kepemimpinan yang lebih dinamis, representatif, dan memperhatikan kesejahteraan rakyat.

Namun demikian, revisi ini diharapkan dapat menghasilkan calon pemimpin yang lebih sehat dan kuat agar mampu menjalankan tugas kepemimpinan dengan lebih baik lagi. Pastinya, keputusan yang diambil oleh MK akan menjadi titik terang dalam polemik ini. Semoga keputusan MK tersebut dapat sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara Indonesia.

End#

Original Post By Dmarket

Exit mobile version