Jangan Khianati Reformasi: MK Harus Serahkan soal Batas Usia Capres-Cawapres ke DPR
Dalam perkembangan politik di Indonesia, terdapat perdebatan yang hangat mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Masalah ini menjadi sorotan tidak hanya di kalangan politisi, tetapi juga masyarakat umum yang ingin menjaga kontinuitas reformasi di negeri ini. Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang bertugas memutuskan kasus konstitusional, diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kontroversi ini dengan menyerahkan penentuan batas usia Capres-Cawapres kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pertanyaannya adalah, mengapa MK harus menyerahkan soal batas usia Capres-Cawapres kepada DPR? Sebelum menjawab pertanyaan ini, penting untuk memahami dasar hukum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Pasal 7B UUD 1945 menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada saat dilantik.
Pertama-tama, MK harus menyerahkan soal batas usia Capres-Cawapres kepada DPR karena hal ini melibatkan perubahan konstitusi. Dalam proses reformasi, MK memiliki peran penting sebagai pengawal konstitusi. Namun, keputusan mengubah batas usia calon presiden dan calon wakil presiden seharusnya menjadi kewenangan DPR sebagai representasi rakyat yang dipilih secara langsung. Dengan melibatkan DPR dalam proses pengambilan keputusan ini, dapat memastikan bahwa keputusan yang diambil merupakan hasil musyawarah dan mewakili aspirasi masyarakat.
Kedua, penyerahan soal batas usia Capres-Cawapres kepada DPR juga memperkuat prinsip checks and balances dalam sistem politik Indonesia. Checks and balances adalah prinsip yang mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara dengan tujuan mencegah adanya konsentrasi kekuasaan yang berlebihan. Dalam hal ini, dengan memberikan kewenangan kepada DPR, MK menunjukkan adanya keseimbangan kekuasaan antara lembaga yudikatif dan lembaga legislatif.
Selain itu, penyerahan soal batas usia Capres-Cawapres kepada DPR juga dapat mempercepat proses pengambilan keputusan. Mengubah konstitusi membutuhkan waktu yang panjang karena melibatkan proses perubahan undang-undang yang rumit. Dengan menyerahkan kewenangan kepada DPR, proses pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat, terutama jika DPR mampu mencapai kesepakatan yang cepat dan efisien.
Tidak hanya itu, penyerahan soal batas usia Capres-Cawapres kepada DPR juga akan memperkuat legitimasi keputusan tersebut. DPR merupakan lembaga yang dipilih langsung oleh rakyat, sehingga keputusan yang diambil akan memiliki akar demokratis yang kuat. Hal ini akan meminimalisir potensi adanya kontroversi atau protes terkait keputusan tersebut, karena DPR mewakili suara rakyat secara langsung.
Terakhir, penyerahan soal batas usia Capres-Cawapres kepada DPR juga akan memberikan peluang untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. DPR memiliki mekanisme konsultasi publik yang dapat digunakan untuk mendengar masukan dan pendapat dari berbagai pihak terkait batas usia Capres-Cawapres. Dengan melibatkan masyarakat dalam proses ini, dapat memastikan bahwa pengambilan keputusan yang akhirnya dihasilkan adalah keputusan yang paling adil dan mempertimbangkan berbagai sudut pandang.
Dalam kesimpulan, MK harus menyerahkan soal batas usia Capres-Cawapres kepada DPR karena melibatkan penentuan perubahan konstitusi, memperkuat prinsip checks and balances, mempercepat proses pengambilan keputusan, memperkuat legitimasi, dan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Dengan mengambil langkah ini, diharapkan kesepakatan yang dihasilkan akan mewakili aspirasi masyarakat dan menjaga kontinuitas reformasi di Indonesia.
Original Post By Dmarket