Mantan Bupati Konawe Utara Mendadak Sakit Sebelum Ditahan oleh KPK

Mantan Bupati Konawe Utara Mendadak Sakit Sebelum Ditahan oleh KPK







Hendak Ditahan KPK, Mantan Bupati Konawe Utara Mendadak Sakit

Hendak Ditahan KPK, Mantan Bupati Konawe Utara Mendadak Sakit

Informasi terbaru menunjukkan bahwa mantan Bupati Konawe Utara, Ahman Syah, yang akan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendadak mengalami sakit. Kabarnya, ia dilarikan ke salah satu rumah sakit di Jakarta untuk mendapatkan perawatan medis.

Penahanan Mantan Bupati Konawe Utara

Pada awal tahun ini, KPK memutuskan untuk menahan Ahman Syah terkait dugaan korupsi dalam proyek-proyek di Konawe Utara. Ia diduga menerima suap dari kontraktor untuk mendapatkan proyek-proyek tersebut.

Penahanan itu dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Ahman Syah. KPK juga telah menyatakan bahwa Ahman Syah akan dikenakan Pasal 12A dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mantan Bupati Mendadak Sakit

Namun, dalam perjalanan menuju KPK untuk ditahan, Ahman Syah tiba-tiba mengalami sakit. Kabar ini pun dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, yang menyatakan bahwa Ahman Syah saat ini sedang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Jakarta.

Dilansir dari beberapa media, penyakit yang diderita Ahman Syah belum dijelaskan secara rinci. Hanya disebutkan bahwa ia mengeluhkan sakit kepala dan gangguan mata. Saat ini, kondisi mantan Bupati Konawe Utara tersebut masih dalam perawatan medis di rumah sakit tersebut.

Reaksi KPK terhadap Kejadian Ini

Setelah mengetahui bahwa Ahman Syah sedang menjalani perawatan medis, KPK pun bereaksi. KPK menegaskan bahwa mereka tetap akan menjalankan prosedur hukum yang berlaku dan menghormati hukum yang mengatur mengenai tahanan yang sakit.

Menurut KPK, Ahman Syah akan tetap ditahan meskipun sedang menjalani perawatan medis. KPK juga akan memberikan pengawasan dan perawatan medis yang dibutuhkan oleh Ahman Syah selama berada di tahanan.

Peraturan yang Mengatur Tahanan yang Sakit

Dalam hal ini, KPK akan mengacu pada peraturan yang mengatur tentang tahanan yang sakit. Pasal 33 ayat 1 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perkara pidana di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, jika tahanan sakit yang harus ditahan bukan merupakan kasus emergency, maka KPK dapat memberikan perawatan medis sementara kepada tahanan tersebut.

Pasal 40 ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman No. 48 tahun 2009 juga menyebutkan bahwa setiap orang yang ditahan atau ditangkap berhak untuk memperoleh perawatan kesehatan yang mencukupi dan segera dari petugas yang berwenang.

Peranan Ahli Kesehatan KPK

KPK telah menetapkan Ahli Kesehatan KPK untuk memberikan perawatan medis kepada tahanan yang sakit di seluruh wilayah Indonesia. Ahli Kesehatan KPK ini memiliki tugas untuk memberikan perawatan medis yang profesional dan melindungi hak-hak kesehatan tahanan yang ditahan oleh KPK.

Hal ini juga sesuai dengan Undang-undang yang mengatur tentang perawatan medis bagi tahanan yang sakit. KPK juga akan bekerja sama dengan rumah sakit di Jakarta untuk memberikan perawatan medis yang dibutuhkan oleh Ahman Syah.

Penutup

Meskipun Ahman Syah mendadak mengalami sakit, proses hukum akan tetap berjalan. KPK menegaskan akan menghormati hukum yang mengatur terkait tahanan yang sakit, dan memberikan perawatan medis yang dibutuhkan. Ahman Syah akan tetap ditahan meskipun sedang menjalani perawatan medis.

Hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak akan mengurangi tindakan mereka dalam memberantas korupsi. KPK tetap berkomitmen untuk memberikan keadilan dan menjalankan hukum dengan tegas dan adil.


Original Post By Dmarket

Exit mobile version