Berita  

Dilarang Menghindari Pasien BPJS oleh Rumah Sakit dan Puskesmas di Indonesia.

Di Indonesia, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh layanan kesehatan yang baik dan memadai. Hal ini dijamin dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menjamin setiap orang berhak atas pemenuhan hak atas kesehatan, termasuk di dalamnya adalah pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau. Salah satu upaya pemerintah dalam memberikan akses kesehatan yang terjangkau adalah dengan memberikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dikenal dengan sebutan BPJS Kesehatan.

Dalam pelaksanaannya, terkadang masih ditemukan kasus di mana rumah sakit dan puskesmas menolak pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan. Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 70 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, rumah sakit dan puskesmas wajib melayani pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan.

Penolakan rumah sakit dan puskesmas terhadap pasien BPJS Kesehatan telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat. Terdapat beberapa alasan yang menyebabkan hal ini terjadi, di antaranya adalah:

1. Terbatasnya ruangan atau keterbatasan fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas
2. Kapasitas sudah penuh
3. Tidak adanya dokter spesialis di bidang tertentu di rumah sakit atau puskesmas
4. Pasien tidak membawa surat rujukan yang diperlukan
5. Keluhan yang dihadapi oleh pasien tidak termasuk dalam daftar penyakit yang ter-cover oleh BPJS Kesehatan

Namun, alasan tersebut bukanlah alasan yang cukup untuk menolak pasien BPJS Kesehatan. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 70 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 39 ayat (2) yang menyatakan bahwa “setiap penyelenggara pelayanan kesehatan wajib melayani peserta JKN-KIS baik yang rujukan ataupun non-rujukan selama masih memiliki kapasitas dan kompetensi.”

Selain itu, saat ini pemerintah juga telah melakukan beberapa upaya untuk mengatasi masalah ini. Pemerintah telah memperluas jaringan pelayanan kesehatan melalui program JKN-KIS. Pembangunan puskesmas dan ruang rawat inap yang bersifat inclusif juga terus dilakukan, sehingga kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan dapat terpenuhi dengan baik. Pemerintah juga terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan dengan memberikan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Namun, perlu juga diingat bahwa para pasien BPJS Kesehatan juga memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan layanan kesehatan secara merata dan terjangkau. Hal ini dapat dilakukan dengan selalu menjaga kesehatan secara preventif, misalnya dengan melakukan pola hidup sehat dan rutin melakukan pemeriksaan kesehatan. Dengan demikian, pasien BPJS Kesehatan dapat berkontribusi untuk mencegah penyebaran penyakit menular di masyarakat.

Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan bahwa ada akses kesehatan yang terjangkau dan bermutu untuk semua warga negara. Pemerintah harus menjamin hak-hak kesehatan yang setara untuk semua orang, termasuk pasien BPJS Kesehatan. Sementara itu, masyarakat juga harus mengerti dan bertanggung jawab atas peran mereka dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan merawat kesehatan.

Dalam menjaga kesehatan, peran dokter dan tenaga medis lainnya juga sangat penting. Mereka harus senantiasa memahami bahwa rumah sakit dan puskesmas harus melayani semua pasien tanpa pandang bulu, baik itu pasien BPJS maupun pasien dengan asuransi kesehatan swasta. Semua pasien memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan yang memadai, dan rumah sakit serta puskesmas harus mampu memberikan layanan yang baik dan ramah terhadap semua pasien.

Dalam kasus penolakan oleh rumah sakit atau puskesmas terhadap pasien BPJS Kesehatan, pasien dapat melaporkan hal tersebut ke BPJS Kesehatan maupun Komisi Pengawas Kesehatan Nasional (KPKS). Kedua lembaga tersebut dapat memberikan sanksi bagi rumah sakit atau puskesmas yang melanggar aturan yang ada.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada pasien BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan juga telah melakukan sejumlah upaya. Misalnya, dengan membentuk tim pengawas untuk melakukan pengawasan dan penyelesaian masalah penolakan pasien BPJS oleh rumah sakit atau puskesmas. BPJS Kesehatan juga telah mengadakan berbagai pelatihan bagi dokter dan tenaga medis di rumah sakit dan puskesmas untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

Dalam kesimpulannya, tidak boleh ada penolakan rumah sakit dan puskesmas terhadap pasien BPJS Kesehatan. Pasien BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama seperti pasien lainnya untuk mendapatkan layanan kesehatan yang memadai dan bermutu. Pemerintah, masyarakat, dan tenaga medis harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan layanan kesehatan yang terjangkau untuk semua orang. Sehingga diharapkan, akses pelayanan kesehatan dapat terpenuhi dengan baik untuk kepentingan masyarakat luas.

Original Post By Dmarket