Berita  

Peredaran Produk Baja Tak Sesuai SNI Matikan Industri Nasional

Dmarket.co.id – Kementerian Perdagangan memelototi produk baja impor. Khususnya yang tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI). Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) mengamankan sementara produk baja yang diduga tidak ber-SNI senilai Rp 41,68 miliar di sebuah perusahaan di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (9/8).

“Kemendag merespons adanya informasi maraknya importasi bahan baku baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils with aluminium zinc alloy (BjLAS) asal Tiongkok serta peredaran produk BjLS tidak memenuhi kualitas yang disyaratkan secara teknis. Setelah diuji, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI,” ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Zulhas menyebutkan, pelaku usaha diduga telah mengimpor bahan baku dari Tiongkok berupa galvanized steel coils yang tidak memenuhi standar, memproduksi BjLS yang tidak sesuai SNI, dan memperdagangkan produk tersebut tanpa memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

“Pelaku usaha juga memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah. Hal itu menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis,” tuturnya.

Indonesia tercatat masih bergantung pada baja impor, terutama pada baja small section seperti profil I dan H. Ketua Klaster Flat Product Indonesian Iron and Steel Association (IISIA) Melati Sarnita melihat ada beberapa faktor yang mengakibatkan terus meningkatnya impor baja. Di antaranya, kondisi overload yang terjadi di Tiongkok yang memiliki produksi sebesar 1,03 miliar ton pada 2021.

“Maraknya praktik unfair trade seperti dumping dan circumvention. Faktor-faktor tersebut mengakibatkan membanjirnya produk baja karbon maupun baja paduan impor yang penggunaannya sama dengan baja karbon,” ujarnya.

#Peredaran #Produk #Baja #Tak #Sesuai #SNI #Matikan #Industri #Nasional