Dudy Jocom, Mantan Pejabat Kemendagri, Dituduh Merugikan Negara Rp69,1 M dari 3 Proyek Pembangunan Gedung Kampus IPDN.

Mantan Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Didakwa Rugikan Negara Rp69,1 M dari 3 Proyek Pembangunan Gedung Kampus IPDN

Seorang mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernama Dudy Jocom harus menghadapi dakwaan dari Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi. Dudy Jocom diduga telah merugikan negara sebesar Rp69,1 miliar dari tiga proyek pembangunan gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Sumedang, Jawa Barat; Banjar, Jawa Barat; dan Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam dakwaan yang diajukan pada September 2021, Dudy Jocom didakwa melakukan tindakan korupsi secara berkelanjutan dalam menciptakan kesempatan memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta melakukan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan pemerintah.

Dalam keterangannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung, Ali Mukartono menyatakan, “Dalam kasus ini, terdakwa (Dudy Jocom) diduga melakukan perbuatan pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi”.

Kasus ini sendiri berawal dari investigasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengusut kasus dugaan korupsi di IPDN. Dari hasil investigasi tersebut, KPK menemukan adanya sejumlah indikasi tindakan korupsi pada proyek-proyek pembangunan gedung Kampus IPDN.

Melalui hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diketahui bahwa terdapat sejumlah mark-up harga pada proyek-proyek tersebut. Dalam dakwaan yang diajukan kepada Dudy Jocom, terdapat perbedaan antara harga yang harus dibayar dengan harga sebenarnya yang ditetapkan dalam kontrak.

Sebagai contoh, pada proyek pembangunan gedung Kampus IPDN di Palembang, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp96 miliar, namun dalam kontrak, harga yang harus dibayar hanya sekitar Rp86 miliar. Artinya, terjadi mark-up sebesar Rp10 miliar yang diduga digunakan untuk memberikan keuntungan pada Dudy Jocom dan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

Hal yang sama juga terjadi pada proyek-proyek di Sumedang dan Banjar. Pada proyek pembangunan gedung Kampus IPDN di Sumedang, mark-up yang terjadi mencapai Rp27,9 miliar, sedangkan pada proyek di Banjar, mark-up mencapai Rp31,2 miliar.

Dari kasus ini, Dudy Jocom didakwa melakukan tindakan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp2,1 miliar dari proyek pembangunan gedung Kampus IPDN di Palembang, serta menerima Rp5,2 miliar dari proyek-proyek di Sumedang dan Banjar.

Dudy Jocom didakwa telah melakukan tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp69,1 miliar. Dalam dakwaan, Dudy Jocom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Meskipun hingga saat ini Dudy Jocom masih mengaku tidak bersalah, namun dakwaan yang telah diajukan tersebut menunjukkan bahwa ada cukup bukti yang mengarah pada dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh mantan pejabat Kemendagri ini.

Proyek pembangunan gedung Kampus IPDN sendiri merupakan proyek besar yang digelar di beberapa wilayah di Indonesia. Oleh karena itu, tindakan korupsi yang dilakukan bisa berdampak besar terhadap keuangan negara dan juga kualitas pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Kasus ini juga memperlihatkan bahwa tindakan korupsi masih sering terjadi dalam proyek-proyek pembangunan di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama dari semua pihak untuk mencegah dan memberantas tindakan korupsi agar pembangunan di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan memperoleh hasil yang terbaik.

Original Post By Dmarket