Pejabat BUMN Rangkap Jabatan Dilarang Terima Gaji Dobel

Pejabat BUMN Rangkap Jabatan Dilarang Terima Gaji Dobel: Memahami Aturan Terbaru

Jabatan rangkap atau kemungkinan saat seseorang memegang dua posisi dalam satu waktu masih menjadi isu yang diperbincangkan di Indonesia, termasuk di kalangan pejabat di perusahaan milik negara atau BUMN. Pemegang jabatan itu biasanya dapat memperoleh gaji yang lebih tinggi ketika menduduki dua posisi sekaligus. Namun, aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, kini membuat pejabat BUMN rangkap jabatan hanya mendapat gaji tunggal dan dilarang memperoleh gaji dobelpadahal berstatus sebagai pejabat BUMN sudah melimpah dengan tunjangan dan fasilitas lainnya.

Aturan yang dirilis pada akhir tahun 2019 itu mengharuskan perusahaan milik negara untuk berhenti memberikan gaji rangkap kepada pejabat yang menjabat di dua posisi sekaligus. Selain itu, pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut harus menandatangani pernyataan komitmen yang menyatakan mereka memperoleh gaji tunggal dan memberikan konfirmasi bahwa mereka tidak akan memperoleh gaji dua kali lipat. Namun, masih banyak yang tidak menyadari aturan itu sehingga BPKP harus terus memperingatkan dan mengingatkan para pejabat yang terlibat.

Aturan terbaru ini perlu diimplementasikan guna memperbaiki manajemen keuangan di BUMN serta menghentikan praktik-praktik yang tidak transparan dan merugikan negara. Selain itu, aturan ini juga menjamin keadilan bagi seluruh pejabat dalam organisasi BUMN. Seperti yang diketahui, pejabat BUMN selalu mendapat banyak tunjangan dan fasilitas dibandingkan pekerja di sektor swasta. Oleh karena itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga keutuhan sistem penggajian organisasi, meratakan kesempatan masyarakat dalam mendapatkan pekerjaan, dan membatasi praktik korupsi.

Namun, masih banyak pejabat yang mengabaikan aturan baru ini, sehingga BPKP terus memperketat pengawasan dan melaksanakan tindakan tegas terhadap pejabat yang terbukti melanggar. Sejak berlakunya aturan baru tersebut, BPKP sudah mengeluarkan sanksi administratif pada sejumlah pejabat BUMN yang memperoleh gaji rangkap. Sanksi yang diberikan seperti teguran lisan atau tertulis, pengembalian uang gaji secara sukarela, sampai dengan pemecatan.

PEJABAT BUMN RANGKAP JABATAN DAN PRINSIP KOMITMEN

Prinsip komitmen diatur dalam Pasal 1 Ayat 8 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-06/MBU/12/2019 yang menyebutkan komitmen harus dibuat oleh Pejabat Eksekutif Puncak dan Pejabat Struktural (pejabat di level membawahi Eselon 3 atau setara) yang menjabat dalam dua posisi di tengah dalam unit usaha atau sedang mengikuti masa jabatan atau sedang menunggu pengangkatan. Prinsip komitmen ini juga berlaku untuk pengurus dan pejabat di suatu badan usaha milik negara yang berbentuk perseroan terbatas.

Dalam prinsip komitmen tersebut, pejabat yang menjadi pihak yang diberhentikan atau pensiun tidak enam bulan setelah waktu di mana masa jabatan berakhir atau pejabat dari dua posisi jabatan tidak boleh mencalonkan diri untuk posisi tersebut di masa depan selama masa kerja setidaknya satu kali untuk kedudukan yang sama.

Sebagai tambahan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kementerian Keuangan merekomendasikan kepada Kementerian BUMN untuk melaksanakan penilaian terhadap struktur organisasi dengan tujuan untuk mengenali dan menetapkan arah strategis yang jelas dalam pembentukan jabatan rangkap. Rekomendasi ini dapat membantu perusahaan milik negara untuk meningkatkan efisiensi dan mencegah adanya praktik pencampuradukan kedudukan yang merugikan keuangan negara.

DIGITALISASI SEDANG BERLANGSUNG DI BUMN

Sementara itu, di tengah-tengah ketatnya pengawasan terhadap masalah-masalah keuangan dan manajemen pejabat BUMN, digitalisasi di perusahaan milik negara juga sedang berlangsung. Seperti diumumkan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir, digitalisasi merupakan komponen penting dalam rangka mendukung transformasi BUMN ke depan. Ia menambahkan bahwa digitalisasi juga dapat memberikan dampak positif, terutama dalam hal pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat, kemudahan dalam pengembangan bisnis BUMN, serta peningkatan kinerja yang lebih efisien.

Salah satu indikasi digitalisasi di BUMN adalah penerapan teknologi smart city untuk pengelolaan kota. Di Indonesia, Telkom Indonesia dan PT Bukit Asam Tbk, adalah dua BUMN yang terlibat dalam pengembangan Telaga Smart City yang berlokasi di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Telaga Smart Citysendiri merupakan pengembangan kawasan baru yang diharapkan dapat memberikan solusi bagi masalah-masalah kota, seperti kemacetan, kekurangan air bersih, dan lain-lain.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mulai menerapkannya untuk pengurusan klaim dan pelayanan peserta BPJS. Teknologi digitalisasi menjadi solusi untuk mengurangi masalah teknis yang berhubungan dengan pengaturan perubahan administratif, kesalahan entri data, dan kelemahan di dalam sistem.

Jadi, aturan BPKP tentang gaji pejabat BUMN rangkap jabatan adalah langkah yang tepat dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan negara. Kebijakan tersebut juga bertujuan untuk menjaga keadilan dan transparansi serta mempromosikan manajemen keuangan yang baik dan benar. Meskipun demikian, masih banyak pejabat BUMN yang tidak mematuhi aturan tersebut dan memperoleh gaji dobelpadahal sudah dilengkapi dengan banyak tunjangan dan fasilitas lainnya. Oleh karena itu, BPKP harus terus memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar.

Di sisi lain, digitalisasi menjadi solusi yang benar-benar penting di BUMN sebagai bagian dari transformasi ke depan. Teknologi ini membawa dampak positif, terutama dalam hal pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat, kemudahan dalam pengembangan bisnis BUMN, serta peningkatan efisiensi kinerja. Oleh karena itu, perusahaan milik negara perlu menerapkan teknologi digital secara tepat dan terintegrasi dengan benar sehingga memberikan hasil yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat.