Mahfud MD Berharap Komnas HAM Temukan Bukti Baru Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada tahun 1965 di Jawa Timur masih menjadi misteri yang belum terpecahkan hingga kini. Terdapat banyak versi dari tragedi tersebut dan masing-masing memiliki suara yang berbeda-beda. Namun, untuk menemukan fakta sebenarnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah disiapkan untuk menyelidiki kejadian tersebut dan mencari bukti baru yang mungkin hilang selama ini.

Menurut Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), mengatakan Komnas HAM harus segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang mungkin terabaikan. Pada saat itu, Mahfud MD bersama dengan beberapa tokoh nasional telah membuat sebuah tim independen yang bertujuan untuk memastikan kebenaran dari tragedi tersebut.

Komnas HAM telah melakukan penelitian dan menyampaikan laporan pada tahun 2012 mengenai penindasan politik terhadap Seniman dan Tokoh Masyarakat Indonesia pada masa Orde Baru. Meskipun laporan tersebut membahas beberapa tragedi yang terjadi pada masa tersebut, termasuk Tragedi Kanjuruhan, masih terdapat sistem yang tidak memadai dalam proses penyelidikan dan pengumpulan bukti.

Tim independen yang dipimpin oleh Mahfud MD menemukan dua buku harian selama penggalian yang dilakukan di area tragedi tersebut. Buku harian tersebut diduga kuat milik seorang tentara yang bertugas di daerah tersebut pada saat tragedi terjadi. Berdasarkan catatan di dalam buku, terdapat penjelasan tentang penangkapan, penghilangan dan eksekusi, dan tidak seperti yang dibelanya pada masa yang sama.

Komnas HAM telah melakukan investigasi terhadap tragedi tersebut selama beberapa tahun. Namun, meskipun telah dilakukan penggalian dan pemeriksaan saksi, masih terdapat beberapa bukti yang hilang atau tidak dilakukan pemeriksaan yang lengkap. Komnas HAM perlu menjadikan penelitian ini sebagai prioritas dan mengejar bukti yang hilang untuk memastikan kebenaran tragisnya.

Dalam penelitian dan penyelidikan tragedi Kanjuruhan, terdapat beberapa faktor yang menyulitkan penyelidikan. Pertama, banyak saksi tidak lagi hidup dan para saksi yang masih hidup sulit dihubungi. Kedua, para korban dan keluarga masih memiliki trauma yang mendalam akibat tragedi tersebut. Hal ini membuat mereka enggan berbicara dan bersaksi dengan baik pada komisi.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada masa Orde Baru, yang sempat didikte oleh mantan Presiden Soeharto. Pada masa tersebut, hukum dan budaya menjadi tidak adil bagi banyak orang karena pengaruh militer yang sangat kuat. Terdapat banyak informasi yang tidak akurat dan kebenaran terkadang menjadi hilang.

Dalam sejarah modern Indonesia, tragedi Kanjuruhan ditandai sebagai salah satu dari banyak tragedi di mana kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia dilanggar. Para pelukis, penulis, seniman, dan tokoh masyarakat terlibat dalam pemberontakan yang ditekan oleh militer. Mereka ditangkap dan dihilangkan secara paksa. Mereka dianggap sebagai ancaman bagi keamanan negara meskipun sebagian besar dari mereka tidak terlibat dalam tindakan kekerasan.

Mahfud MD menekankan pentingnya penelitian ini dilakukan demi kebenaran dan keadilan. Dia mengatakan bahwa Komnas HAM harus menelusuri tetap ke semenanjung Kanjuruhan dengan pendekatan multidisplin. Dalam arti, inverstigasi harus dikembangkan dalam sebuah pendekatan forensik, ilmiah, dan personal atau sosial.

Menurut Mahfud MD, tragedi Kanjuruhan adalah sesuatu yang relevan bagi kita pada masa sekarang. Kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia masih banyak terjadi di Indonesia. Menyelesaikan kasus ini akan membuka masa lalu dan dapat menjadi salah satu langkah untuk memastikan bahwa hal-hal yang sama tidak terjadi lagi.

Dalam kesimpulannya, tragedi Kanjuruhan merupakan tragedi besar bagi Indonesia yang belum terpecahkan hingga kini. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah ditugaskan untuk menyelidiki kasus tersebut dan menemukan bukti yang mungkin hilang selama ini. Mahfud MD mengharapkan bahwa Komnas HAM akan dapat menemukan kebenaran tragis di balik kejadian tersebut dan membawa keadilan bagi korban dan keluarga inisisasi.