Penggelapan PKB di Pangururan, Ombudsman: Jangan Korbankan Masyarakat!

Penggelapan PKB di Pangururan, Ombudsman: Jangan Korbankan Masyarakat!

Komisi Ombudsman RI Sumatera Utara menegaskan agar pihak terkait tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat dalam penyelesaian kasus penggelapan pupuk bersubsidi atau Program Kebijakan Bersubsidi (PKB) di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Hal ini dilakukan untuk menghindari keresahan dan kecurigaan masyarakat.

Dalam pengungkapan fakta, Ombudsman mengatakan bahwa pengungkapan kasus bukan hanya soal mengganti kerugian negara, namun juga tentang menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah. Oleh karena itu, tindakan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat dapat saja menimbulkan konflik sosial dan merugikan banyak pihak.

Penggelapan PKB di Kabupaten Samosir, terjadi pada periode 2018 hingga 2019, yang melibatkan tiga oknum yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp. 644 juta. Oknum tersebut diantaranya, seorang mandor kebun, seorang kontraktor pengangkutan dan supervisor PT Mekar Bersama, salah satu perusahaan swasta yang diambil alih tiga pabrik pupuk bersubsidi milik negara.

Kasus ini sebenarnya telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Samosir, namun Ombudsman RI Sumatera Utara ikut memantau dan memahami berbagai masalah yang terkait dengan kasus ini. Beberapa waktu lalu, Ombudsman RI juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Samosir untuk menindaklanjuti pengaduan yang diterima dari masyarakat terkait dugaan penghancuran dokumen pelimpahan perkara ke kejaksaan ke Pengadilan Negeri Pangururan. Beberapa benda, termasuk dokumen, yang menjadi barang bukti ditemukan hari pertama persidangan saat dimasukkan ke dalam sampah plastik besar.

Menurut Ombudsman, penggelapan PKB di Kabupaten Samosir, harus dikaji dengan mendalam termasuk didalamnya keterlibatan banyak pihak. Hal ini sebagai upaya pemerintah dalam membangun transparansi dalam pengelolaan dan penyaluran pupuk bersubsidi atau PKB agar terjalin efektivitas dalam program tersebut.

Keberadaan Ombudsman di harapkan dapat menjembatani ketidakpuasan masyarakat atas penanganan suatu kasus oleh pihak pemerintah ataupun penegak hukum. Oleh karena itu, Ombudsman juga mengingatkan agar tindakan pengurangan kuantitas tanpa melalui rancangan anggaran belanja daerah dapat mengganggu kinerja dan mutu layanan masyarakat dalam mendapatkan pupuk bersubsidi atau PKB.

Menurut Ombudsman, perdagangan pupuk bersubsidi atau PKB dilakukan oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab, selain itu beberapa pihak mempunyai kepentingan di dalam bisnis pupuk bersubsidi atau PKB ini. Hal ini membuat pemerintah harus bekerja ekstra keras guna meminimalisir kepemilikan barang tersebut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena di dunia perpajakan dan bisnis, penggelapan pemiliknya dilaporkan kepada kejaksaan yang mengejar pelaku secara hukum dan sanksi yang dijatuhkan berupa denda besar atau pidana penjara.

Ombudsman juga menegaskan, keberadaan negara dalam pengelolaan Pemkab Samosir untuk memperbaiki kinerja dalam penyaluran pupuk bersubsidi atau PKB tersebut, memberikan dukungan dan mendorong masyarakat untuk lebih memahami pentingnya menyelesaikan suatu kasus secepat mungkin agar target program PKB dapat tercapai tepat waktu.

Keterbukaan atau transparansi pemerintah turut mempengaruhi masyarakat. Oleh karena itu, Ombudsman mendorong Pemkab Samosir melalui Dinas Pertanian agar memberikan informasi yang jujur dan transparan, sehingga masyarakat dapat merujuk atas dasar yang benar dalam memperoleh pupuk bersubsidi.

Di sisi lain, unsur korupsi menjadikan pengelolaan pupuk bersubsidi berbahaya bagi kelangsungan program yang dicanangkan pemerintah. Untuk itu, Ombudsman mengajak masyarakat untuk berkontribusi aktif dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap penggelapan pupuk bersubsidi atau PKB.

Kesimpulan

Kasus penggelapan PKB di Pangururan memang harus ditindaklanjuti secara serius oleh pihak-pihak berwajib di Sumatera Utara. Karena kerugian yang ditimbulkan cukup besar dan berdampak kepada masyarakat. Tingkatkan pengelolaan pupuk bersubsidi atau PKB menjadi lebih efektif dan efisien, transparan dan melibatkan sumber daya yang amanah dengan harapan dapat menjaga kepercayaan masyarakat sehingga program tersebut dapat berjalan dengan lancar tanpa diwarnai kecurangan. Oleh karena itu, peran masyarakat dalam pengawasan dan penegakan hukum sangat penting untuk meminimalisir kejadian penggelapan pupuk bersubsidi atau PKB di masa yang akan datang.