Berita  

Perambahan Hutan Lindung di Parmonangan Masih Berlanjut

Perambahan Hutan Lindung di Parmonangan Masih Berlanjut: Masalah yang Belum Tuntas

Kepedulian terhadap lingkungan memang perlu ditingkatkan di Indonesia. Salah satunya adalah merawat hutan lindung yang menjadi habitat banyak satwa dan tumbuhan langka. Sayangnya, masih banyak kejadian perambahan hutan lindung di Parmonangan yang sampai saat ini belum terselesaikan dengan tuntas. Mari kita bahas lebih lanjut.

Kondisi Hutan Lindung di Parmonangan

Parmonangan merupakan salah satu daerah di Sumatera Utara yang memiliki wilayah hutan lindung. Hutan lindung ini berfungsi sebagai paru-paru dunia dan penopang kelestarian alam. Namun, perambahan hutan lindung di Parmonangan masih menjadi permasalahan yang belum selesai hingga saat ini.

Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, laju kerusakan hutan lindung di Parmonangan meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2019, misalnya, tercatat terjadi kerusakan hutan lindung seluas 2.670 hektar. Jumlah tersebut meningkat drastis dibanding tahun 2018 yang hanya 1.629 hektar.

10 Tahun Perambahan Hutan Lindung di Parmonangan

Berbicara tentang perambahan hutan lindung di Parmonangan memang tak bisa dipisahkan dari kejadian yang telah terjadi selama 10 tahun terakhir. Berikut kami rangkum ulang tentang peristiwa pada tahun-tahun yang telah tercatat dalam sejarah.

2011

Pada tahun ini, tercatat lebih dari 50 hektar hutan lindung di Parmonangan terjual secara ilegal. Aktivitas penjualan ini diketahui melalui pengamatan Drone oleh Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

2013

Tahun 2013, terjadi penebangan hutan lindung yang cukup parah. Terdapat lebih dari 1.000 pohon yang ditebang oleh sekelompok orang. Tidak hanya itu, sekitar 13 hektar hutan lindung pun ikut dirusak.

2015

Pada tahun ini, perambahan hutan lindung di Parmonangan masih terbilang rendah dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hanya terjadi kerusakan seluas 500 hektar.

2017

Tahun 2017, terdapat kejadian perambahan hutan lindung di Parmonangan yang cukup besar. Lebih dari 2.000 hektar hutan lindung dirusak.

2019

Tahun 2019, perambahan hutan lindung di Parmonangan meningkat drastis menjadi lebih dari 2.600 hektar. Satu di antara aktivitas perambahan yang dilakukan adalah pembakaran hutan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, R Sabrina.

2021

Masih di tahun ini, terdapat banyak sekali kasus perambahan hutan lindung yang terjadi. Salah satunya di Parmonangan. Terdapat penjualan lahan seluas 6.000 meter persegi yang berada di dalam kawasan hutan lindung.

Dampak Perambahan Hutan Lindung di Parmonangan

Perambahan hutan lindung di Parmonangan tentunya mempengaruhi berbagai aspek. Tak hanya lingkungan, tetapi juga sosial dan ekonomi. Berikut ini adalah beberapa dampak perambahan hutan lindung di Parmonangan.

1. Kerusakan Ekosistem

Perambahan hutan lindung tentunya membuat ekosistem terganggu. Dalam hutan ini banyak tumbuhan dan hewan yang ada. Dengan rusaknya hutan tersebut, maka habitat hewan pun akan terganggu.

2. Hilangnya Satwa Liar

Dampak yang kedua adalah hilangnya satwa liar. Hewan yang tinggal di hutan lindung ini pastinya sulit berkembangbiak di tempat lain yang bukan habitatnya. Dengan hilangnya habitat mereka, maka kemungkinan besar mereka pun ikut terancam.

3. Menimbulkan Konflik Sosial

Perambahan hutan lindung di Parmonangan tentunya memicu terjadinya konflik sosial. Banyak masyarakat yang sangat bergantung hidupnya dari hasil hutan lindung tersebut. Saat mereka kehilangan hak atas hutan tersebut, tentunya akan menimbulkan perasaan tidak nyaman.

4. Kerugian Ekonomi

Dampak perambahan hutan lindung selanjutnya adalah kerugian ekonomi. Kondisi hutan yang rusak dapat membuat banyak warga yang bergantung pada hasil hutan harus kehilangan mata pencahariannya.

Penanganan Perambahan Hutan Lindung di Parmonangan

Perambahan hutan lindung di Parmonangan harus menjadi perhatian bersama. Dalam menjaga kelestarian hutan lindung, berikut ini adalah beberapa solusi yang bisa diambil.

1. Menyerahkan Hutan Lindung pada Warga

Satu upaya yang bisa diambil adalah menyerahkan hutan lindung pada warga. Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik perambahan hutan karena warga yang bertanggung jawab atas hutan lindung tersebut.

2. Menjalin Komunikasi dengan Pemerintah

Pemerintah harus turut serta ikut serta dalam menjaga kelestarian hutan lindung. Dengan menjalin komunikasi yang baik, maka pemerintah dapat membantu warga dalam mengelola hutan lindung tersebut.

3. Memberikan Sanksi Berat

Sanksi berat tentunya akan membuat para pelaku perambahan hutan lindung merasa takut dan enggan melakukan kembali. Pihak yang terlibat langsung dalam perbuatannya harus diadili.

4. Penjagaan yang Lebih Ketat

Penjagaan hutan lindung harus ditingkatkan. Mengamankan hutan lindung dari praktik perambahan tentunya dapat membuat kondisi hutan lindung menjadi terjaga dengan baik.

Kesimpulan

Perambahan hutan lindung di Parmonangan masih menjadi permasalahan yang belum selesai sampai saat ini. Dampak yang ditimbulkannya jangan dipandang sebelah mata. Begitu pula dengan solusi harus dicari dan diambil bersama-sama untuk menjaga kelestarian hutan lindung. Dengan adanya upaya tersebut, maka harapan untuk tetap memiliki hutan lindung yang lestari dapat diwujudkan.