Berita  

Dua Pasal UU KPK Bisa Menjerat Pimpinan KPK




Pimpinan KPK Bisa Dijerat Dua Pasal UU KPK

Pimpinan KPK Bisa Dijerat Dua Pasal UU KPK

1. Pendahuluan

Berbicara tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentu tak bisa lepas dari kasus-kasus korupsi yang kian marak di Indonesia. Oleh sebab itu, institusi ini sangat dibutuhkan untuk membasmi penyakit korupsi tersebut. Namun, belakangan ini, KPK menghadapi kendala terkait pimpinannya. Ada beberapa pimpinan KPK yang terjerat kasus korupsi dan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Nah, bagi pimpinan KPK yang masa jabatannya masih berlangsung, ada beberapa pasal Undang-Undang KPK yang patut diperhatikan agar tidak terjerat kasus korupsi.

2. Pasal 17 UU KPK

Pasal 17 Undang-Undang KPK, menyatakan bahwa penyelenggara negara baik yang dipilih maupun yang ditunjuk oleh pejabat negara, yang menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya, bisa dikenakan sanksi pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Sekadar informasi, dalam konteks ini, kebijakan yang dikeluarkan oleh KPK dan didasari oleh Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2009, menetapkan nilai rupiah dari suatu hadiah terkait dengan jabatan yang diterima penyelenggara negara, ditetapkan sebesar nilai pasar barang atau jasa yang diterima tersebut. Berdasarkan pasal ini, pimpinan KPK yang menerima hadiah terkait jabatannya bisa terjerat kasus korupsi.

3. Pasal 21 UU KPK

Tak jauh berbeda dengan Pasal 17, Pasal 21 UU KPK juga menyatakan bahwa penyelenggara negara yang memberikan, memberi janji, atau menjanjikan kepada penyelenggara negara lainnya, dengan maksud agar penyelenggara negara tersebut mempergunakan kekuasaan, wewenang, atau kewajibannya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, bisa dikenakan sanksi pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Artinya, pimpinan KPK yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara lain dengan maksud tertentu, juga bisa terjerat kasus korupsi ini.

4. Hati-Hati dengan Beasiswa dan Pengajuan Proyek

Hal yang perlu diwaspadai oleh pimpinan KPK terkait Pasal 17 dan 21 UU KPK di atas, adalah terkait dengan penerimaan beasiswa dan pengajuan proyek. Dalam Pasal 12 huruf b UU KPK, dikatakan bahwa “penyelenggara negara tidak boleh menerima beasiswa atau fasilitas pendidikan dari pihak lain selain negara, dalam keadaan apa pun”. Sementara itu, dalam Pasal 12 huruf d, disebutkan bahwa “penyelenggara negara tidak boleh mempergunakan kewenangan untuk kepentingan pribadinya atau orang lain” atau terlibat dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Selain itu, dalam Pasal 12 huruf e, ditegaskan bahwa “penyelenggara negara tidak boleh menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada siapa pun atas nama jabatannya”.

Secara terkait dengan pengajuan proyek, dalam Pasal 12 huruf c UU KPK disebutkan bahwa “penyelenggara negara tidak boleh mempergunakan kewenangan serta kesempatan atau informasi yang diperoleh dalam jabatannya untuk memperkaya diri sendiri, keluarganya, orang lain, badan hukum atau kelompok tertentu”. Hal ini berarti bahwa pimpinan KPK harus hati-hati dalam mengambil keputusan terkait pengajuan proyek, jangan sampai terlihat bentuk korupsi seperti gratifikasi atau nepotisme.

5. Peran KPK dalam Pencegahan Korupsi

Tentu saja, sebagai pimpinan KPK, Anda juga memiliki peran dalam pencegahan korupsi di lingkungan kerja KPK. Secara umum, terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan:

1. Memberikan contoh yang baik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di lingkungan kerja KPK.

2. Melakukan sosialisasi dan pelatihan terkait standar etika kehidupan berorganisasi dan pencegahan korupsi.

3. Membuat kebijakan-kebijakan yang meminimalisir terjadinya tindak korupsi dan gratifikasi di lingkungan kerja KPK.

4. Memiliki sistem pelaporan gratifikasi yang jelas dan mudah diakses oleh seluruh pegawai KPK.

5. Melakukan evaluasi secara periodik terhadap sistem pencegahan korupsi di lingkungan kerja KPK.

6. Kesimpulan

Tak bisa dipungkiri, pimpinan KPK menjadi salah satu posisi yang sangat rentan terkait dengan tindak korupsi. Oleh sebab itu, patut diperhatikan dua pasal dalam Undang-Undang KPK yang bisa memidana pimpinan yang terjerat kasus tersebut, yaitu Pasal 17 dan Pasal 21. Pimpinan KPK perlu berhati-hati dalam menerima hadiah dan memberikan janji, begitu juga terkait penerimaan beasiswa dan pengajuan proyek. Di sisi lain, pimpinan KPK memiliki peran penting dalam pencegahan korupsi di lingkungan kerja KPK. Oleh sebab itu, perlu dilakukan langkah-langkah yang efektif agar terhindar dari tindak korupsi dan juga menyukseskan misi KPK sebagai lembaga yang membasmi korupsi di Indonesia.


Original Post By Dmarket