KPU Melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.

Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat membawa dampak besar pada kehidupan manusia. Sayangnya, perkembangan teknologi ini juga membawa tantangan bagi kemanan data pribadi seseorang. Alih-alih mendorong pemerintah dan pengusaha untuk menjaga keamanan data pribadi masyarakat, beberapa di antaranya justru melakukan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan data pribadi. Hal ini terjadi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia, yang dituduh melanggar undang-undang perlindungan data pribadi.

1. Mengapa KPU Dituduh Melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi?
KPU Indonesia dituduh melanggar undang-undang perlindungan data pribadi oleh beberapa pihak. Salah satu yang paling terkenal adalah kasus leak data pribadi pemilih yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu. Data pribadi pemilih Indonesia, seperti nama, nomor identitas, dan alamat, bocor dan akhirnya dijual di internet. Hal ini sangat meresahkan karena data pribadi bisa dipakai untuk kejahatan, seperti pencurian identitas, penipuan, dan lain-lain.

Selain itu, KPU juga dituduh melanggar undang-undang perlindungan data pribadi dengan meminta akses data pribadi masyarakat dari berbagai lembaga dan instansi pemerintah. Hal ini tergolong sebagai praktik yang melanggar hak privasi masyarakat. Sebab, instansi pemerintah seharusnya memperoleh izin dari masyarakat terlebih dahulu sebelum memberikan akses kepada KPU.

Seperti dilansir dari situs Kumparan.com, Sadar supit, Direktur Eksekutif Lembaga Sandi Yudha yang memantau keamanan siber di Indonesia mengatakan, “Sementara dari hukum dan regulasinya, undang-undang yang berkaitan dengan privasi dirasa masih terlalu megah mandang dan kurang jelas. Jadi pengaturan hukum yang tegas tentu sangat diperlukan.”

2. Bagaimana Seharusnya KPU Menjaga Data Pribadi?
Sebagai lembaga yang bertugas untuk mengawasi pemilu dan berbagai proses terkait dengan demokrasi di Indonesia, KPU seharusnya memperhatikan data pribadi yang dikumpulkannya. Pertama, KPU harus menjaga keamanan data pribadi pemilih dengan serius. KPU harus mengambil tindakan yang tepat dan cepat jika terdapat pelanggaran keamanan data. Menyiapkan infrastruktur yang memadai dan sumber daya manusia yang berkualitas dalam mengamankan data pribadi menjadi kunci penting dalam menjaga keamanan data.

Kedua, KPU harus menginformasikan kepada masyarakat mengenai hak privasi mereka. Dalam kerja-kerja KPU terkait pemilihan, masyarakat harus memiliki pegangan yang jelas mengenai penggunaan data mereka dan hak mereka atas keamanan data. Dalam hal ini, KPU harus menjelaskan bahwa masyarakat dapat menolak penyediaan data mereka. KPU harus memastikan bahwa data yang dikumpulkan adalah data sesuai dengan hukum dan perundang-undangan.

3. Masalah Konflik Kepentingan
Kedua langkah tersebut di atas sangat penting. Namun, terdapat juga masalah konflik kepentingan yang perlu diperhatikan. Sebagai instansi pemerintah, KPU harus bekerja seoptimal mungkin dalam menjaga keamanan data pribadi masyarakat tanpa melanggar hak privasi mereka. Namun, sejumlah pihak menganggap bahwa tindakan-tindakan yang diambil oleh KPU adalah langkah-langkah untuk menjamin jalannya pemilu yang cukup kompleks. Ada banyak kepentingan yang bermain dalam konteks ini, dan oleh karena itu, tindakan KPU diputar-putar agar merefleksikan setiap kepentingan yang terlibat dalam proses pemilihan. Sayangnya, kepentingan untuk menjaga data masyarakat sebagaimana mestinya seringkali terabaikan dalam proses ini.

4. Perlindungan Data Pribadi oleh Undang-Undang
Menjelang akhir tahun 2020, pemerintah telah menetapkan undang-undang perlindungan data pribadi sebagai upaya untuk melindungi dan mengatur penggunaan data pribadi masyarakat. Undang-undang tersebut dinilai sangat penting dan dibutuhkan untuk mengatur kembali penggunaan data pribadi di Indonesia, khususnya di era digital yang semakin berkembang pesat. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 15 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur ketentuan pemenuhan hak atas privasi, termasuk perlindungan data pribadi.

Dalam Pasal 15 ayat (2) dijelaskan bahwa pihak yang memproses data pribadi wajib melaksanakan prinsip-prinsip privasi yaitu pengumpulan data pribadi dengan cara yang sesuai dengan cara yang sah dan wajar. Begitu juga diuraikan pada Pasal 16, yang mana Pihak yang memproses data juga wajib menjamin keamanan informasi yang berada di dalam sistem dan jaringannya.

5. Kesimpulan
Perlindungan data pribadi merupakan hak yang harus dilindungi oleh setiap individu di Indonesia. Penggunaan data pribadi yang tidak sesuai dengan aturan dapat membahayakan privasi seseorang dan dapat mengakibatkan kerugian yang serius. Oleh karena itu, lembaga-lembaga pemerintahan, termasuk KPU, harus memastikan bahwa data pribadi yang dikumpulkannya diproses dengan benar dan sesuai dengan aturan yang ada. Semua pihak harus terus menerus meningkatkan pemahaman mengenai hak privasi dan pentingnya menjaga keamanan data pribadi masyarakat. Demi menciptakan sebuah negara berdaulat yang kuat dan sejahtera.

Original Post By Dmarket