Sesampainya di KPK, Eko Darmanto Segera Diperiksa atas Kasus Gratifikasi dan TPPU.

Tiba di KPK, Eko Darmanto Langsung Diperiksa Perkara Gratifikasi dan TPPU

Baru-baru ini, mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Eko Darmanto, tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (25/05/2021). Ia langsung diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

1. Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak korupsi dalam pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Selain itu, Eko juga diduga menerima gratifikasi terkait proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Cirebon yang dilaksanakan selama masa jabatannya sebagai Kepala BKAD Kabupaten Cirebon.

2. Posisi Eko Darmanto di BKAD Kabupaten Cirebon

Eko Darmanto memang pernah menjabat sebagai Kepala BKAD Kabupaten Cirebon selama satu periode, yaitu pada tahun 2016-2021. Ia diberhentikan dari jabatannya pada Maret 2021 lalu atas permintaan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Sebelum menjadi Kepala BKAD, Eko pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuningan pada tahun 2011-2016. Ia juga pernah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kuningan.

Namun, karirnya di BKAD harus kandas karena tersandung kasus korupsi dan TPPU yang kini tengah menjadi sorotan media dan masyarakat.

3. Eko Darmanto Menyangkal Tuduhan

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Eko Darmanto tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU. Ia menganggap dirinya hanya menjadi bagian dari sistem yang sudah ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Dalam pembelaannya, ia mengaku bahwa dalam setiap proyek yang dilaksanakan di Kabupaten Cirebon, selalu ada fee yang harus diberikan. Hal tersebut bukan hanya di lingkungan Pemkab Cirebon, namun juga di banyak daerah lainnya.

4. Proses Pemeriksaan Eko Darmanto di KPK

Dalam proses pemeriksaan di KPK, Eko Darmanto diperiksa sebagai tersangka untuk dua perkara yaitu gratifikasi dan TPPU. Ia diperiksa selama kurang lebih 9 jam pada hari Selasa (25/05/2021) dan langsung dilakukan penahanan.

KPK melalui juru bicaranya, Ali Fikri, menyebut bahwa pihaknya menemukan cukup bukti terkait kasus Eko Darmanto. Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai bukti-bukti tersebut, karena masih dalam tahap proses penyidikan.

5. Ancaman Hukuman Bagi Eko Darmanto

Jika terbukti bersalah dalam kasus ini, Eko Darmanto akan dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas Pasal 3 dan 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Eko Darmanto bisa dikenakan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi Rp 1 miliar. Sementara atas Pasal 9 UU Pencucian Uang, ia bisa dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

6. Kesimpulan

Dengan kesaksian dan fakta-fakta yang ada, maka kasus Eko Darmanto di KPK sepertinya sudah mendekati titik kulminasi. Namun, untuk mengetahui keputusan akhir dari proses penyidikan dan persidangan, kita harus menunggu sampai kasus ini secara resmi diputuskan oleh pihak berwenang. Sebagai masyarakat, kita harus selalu mendukung jalannya proses penegakan hukum yang adil dan transparan demi kepentingan bersama.

Original Post By Dmarket