Berita  

PKL Pasar Gelugur Rantauprapat Ngaku Dipungli Rp300 Ribu, Apa Kabar Sekarang? – Dmarket.co.id

Pasar Gelugur Rantauprapat, Pasar yang sejak dahulu menjadi pusat perbelanjaan di daerah itu memang terkenal dengan PKL-nya yang cukup banyak. Menyambut Hari Raya Idul Fitri yang semakin dekat, biasanya ada kenaikan harga dari barang-barang keperluan saat Ramadan seperti bahan makanan pokok, pemakaian listrik, dan lain-lain.

Namun, selalu ada yang membuat isu hangat di seputar Pasar Gelugur Rantauprapat yang menarik perhatian banyak orang. PKL yang berada di sana kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat karena dituding memungut sejumlah uang dari para pedagang lain di tempat itu. Dalam artikel kali ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang PKL Pasar Gelugur Rantauprapat dan informasi terbaru yang dapat kita ketahui pada tahun 2023 ini.

I. Sejarah Pasar Gelugur Rantauprapat

Sebelum membahas lebih lanjut tentang PKL-nya, sebaiknya ada informasi sejarah Pasar Gelugur Rantauprapat yang perlu diketahui. Pasar ini bertempat di Jalan Utama Medan – Rantauprapat KM12, Dusun Pagar Gunung, Desa Tualang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Pasar ini selalu ramai pengunjung dari sekitar daerah tersebut, bahkan ada yang datang dari luar kota dan luar provinsi, khususnya pada saat pasar tersebut akan berlangsung.

II. PKL Pasar Gelugur Rantauprapat

PKL atau Pedagang Kaki Lima yang berjualan di Pasar Gelugur Rantauprapat, pada umumnya menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti beras, sayur-sayuran hingga bahan pakaian. Namun, sekarang ini masalah PKL di Pasar Gelugur Rantauprapat kembali menyeruak ke permukaan. Sejumlah PKL dituding memungut sejumlah uang dari para pedagang lain di tempat itu, menjalankan praktik ini secara ilegal dan tanpa aturan.

III. PKL Pasar Gelugur Rantauprapat Ngaku Dipungli Rp300 Ribu

Dilansir dari beberapa sumber, PKL Pasar Gelugur Rantauprapat ngaku dipunguli Rp300 ribu dari pedagang untuk dapat menguasai satu lapak, mereka juga menjanjikan tidak akan mengganggu usaha pedagang lain selama berjualan. Akibat dari hal ini, sejumlah pelaku usaha di Pasar Gelugur Rantauprapat merasa tidak nyaman dan memiliki tekanan dari para PKL yang beroperasi di sana.

Tindakan ini bertentangan dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang pedagang kaki lima. Pasal 15 ayat 2 huruf j Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedagang Kaki Lima menyebutkan bahwa pedagang kaki lima dilarang memungut biaya dari pedagang lain untuk mendapatkan lokasi atau kios berjualan. Bahkan, sejumlah pedagang di Pasar Gelugur Rantauprapat yang berani melawan mereka ditakut-takuti dan diintimidasi.

IV. Tindakan Penegakan Hukum

Masyarakat sekitar Pasar Gelugur Rantauprapat dan pengunjung pada umumnya merasa resah dan tidak nyaman dengan tingkah laku sejumlah PKL di tempat itu. Sejauh ini, tidak ada tindakan keras dari pihak keamanan setempat untuk mengatasi hal tersebut.

Menanggapi hal ini, Bupati Labuhanbatu Utara, Khrisna Adhinata, saat ditemui Sabtu (1/5/2021), mengaku baru pertama kali ia mengetahui tentang hal ini. Namun, pihaknya berjanji untuk segera mengambil tindakan agar praktik ngutang itu tak lagi terjadi.

“Kami akan evaluasi dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian supaya pedagang di pasar itu bisa tenang berbisnis. Apalagi bulan depan sudah lebaran, maka perlu ditingkatkan pengawasan,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh PKL di Pasar Gelugur Rantauprapat juga akan diberi penghargaan jika berjualan dengan baik dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

V. Informasi Terbaru PKL Pasar Gelugur Rantauprapat

Pada informasi terbaru yang didapatkan di tahun 2021 ini, penegakan hukum masih belum berjalan maksimal. Meskipun telah ada pengawasan dan penertiban yang dilakukan oleh pihak kepolisian setempat, tetapi PKL yang tergabung dalam kelompok kembali melakukan aksi pemungutan liar.

Salah seorang pedagang bernama Saepul Jaman mengaku bahwa praktik pemungutan liar saat ini berada pada tingkat rendah, tetapi tetap masih ada. Hal ini tentu saja harus menjadi perhatian khusus bagi pihak keamanan agar tidak terjadi lagi tindakan yang merugikan masyarakat.

VI. Pengaruh PKL Pasar Gelugur Rantauprapat terhadap Usaha Pedagang Lain

Dampak pemungutan liar PKL Pasar Gelugur Rantauprapat yang terus menerus ternyata sangat merugikan pedagang yang berjualan di sana. Selain harus membayar uang yang setiap saat bisa berubah, banyak pedagang lain yang mengeluhkan bahwa para PKL itu mengganggu usaha mereka dengan menempati lapak yang seharusnya bukan miliknya.

Dari sisi pelayanan kepada pembeli juga tidak dapat diabaikan, karena pedagang yang terkena penggusuran lapak akibat tindakan para PKL tersebut harus kehilangan kepercayaan dari konsumennya. Dampak yang lebih luas dari tindakan tidak terpuji PKL Pasar Gelugur Rantauprapat akan berdampak pada citra keramahan daerah sekitar terutama dalam dunia bisnis.

VII. Penutup

Dari artikel ini dapat disimpulkan bahwa PKL Pasar Gelugur Rantauprapat yang memungut uang tanpa aturan dari para pedagang harus segera diatasi. Aksi pemungutan liar ini sangat merugikan masyarakat dan pedagang lain yang berjualan di tempat itu.

Pemerintah daerah, khususnya Bupati Labuhanbatu Utara, dan pihak kepolisian harus segera mengambil tindakan yang tegas dan efektif untuk memberantas praktik kriminalitas ini.

Terlepas dari itu, Pasar Gelugur Rantauprapat tetap menjadi pusat perbelanjaan yang penting dan negara kembangkan dengan baik. Semoga keamanan dan keramahan daerah sekitar tetap terjaga dengan baik, sehingga lingkungan pasar menjadi lebih baik dan nyaman bagi masyarakat dan para semua pedagang yang menjalankan bisnis di sana.

Original Post By Dmarket